Category: Peraturan Tambang
-
Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK)
Undang-undang Minerba Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni: menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, dimana kewajiban pemegang IUP dan IUPK untuk: a) ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan (K3); b) keselamatan operasi pertambangan; c) pengelolaan dan pemantauan…
-
Penghentian Sementara Kegiatan Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin UsahaPertambangan Khusus
Menurut Pasal 113 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), suatu kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilakukan oleh pemegang Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) dapat diberhentikan sementara, tanpa mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK, apabila terjadi: 1. keadaan kahar; 2. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan…
-
Rekonsiliasi IUP
REKONSILIASI IUP CNC Tahap I NAD SUMUT SUMBAR RIAU JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG BABEL BANTEN GORONTALO JABAR JATENG DIY JATIM KALBAR KALTENG KALTIM KALSEL MALUKU MALUT NTB NTT PAPUA PAPUA BARAT SULSEL SULTENG SULUT SULTRA CNC Tahap II CNC Tahap III CNC Tahap IV CNC Tahap V CNC Tahap VI CNC Tahap…
-
Ketentuan Mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui KegiatanPengolahan Dan Pemurnian Mineral Berdasarkan Peraturan Menteri SumberDaya Mineral
Latar Belakang Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan…
-
Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).…
-
Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP…
-
Penetapan Wilayah Pertambangan (WP)
Sesuai Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan merupakan landasan dalam pengelolaan wilayah pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. WP sendiri terbagi…
-
Persyaratan untuk Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam hal…
-
Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin…